
TUGAS DAN FUNGSI BBPLM Jakarta (Permendes Nomor 9 tahun 2015)
Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan,Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan penerapan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, kerja sama kelembagaan.
Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
- penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
- pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
- pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang latihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
- pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat desa,daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI

Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi, bimbingan teknis
- tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di bidang desa, daerah tertinggal,
- daerah tertentu dan transmigrasi; penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
- transmigrasi; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi.
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
- Seksi Program Pelatihan : mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan di bidang pelatihan masyarakat, dan bimbingan teknis tenaga kepelatihan, jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran.
- Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi : mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
